Program
Pendidikan Profesi Guru (PPG) - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Adalah
kuliah dalam bentuk workshop dan praktek lapangan selama 2 (dua) semester di perguruan tinggi
dalam rangka untuk membekali dan meningkatkan keprofesian guru.
Peserta
yang lulus PPG diberikan sertifikat pendidik sebagaimana peserta yang lulus
sertifikasi guru melalui penilaian portofolio (PF), Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru (PLPG), atau Pemberian Sertifikat Pendidik Secara langsung (PSPL).
Selama mengikuti program, peserta PPG
harus bebas tugas dari semua kewajiban mengajarnya di satuan administrasi
pangkal (Satminkal), yaitu RA/madrasah tempat yang bersangkutan menjadi Guru
Tetap. Akan tetapi, peserta PPG harus kembali mengabdi di tempat tugas semula
setelah menyelesaikan program. Oleh karena itu, selama mengikuti program
peserta PPG diberikan bantuan pendidikan dan biaya hidup (living cost).
Syarat
Umum
Berstatus sebagai guru tetap
RA/madrasah
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) yang diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
(LPMP);
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal
S-1/D-IV;
Berusia Maksimal 58 Tahun pada Tanggal
31 Desember 2012;
Memiliki pengalalaman mengajar sebagai
guru di lembaga pendidikan formal (sekolah/madrasah) minimal 7 (tujuh) tahun
per 31 Desember 2012, atau telah menjadi guru minimal sejak 30 Desember 2005;
Guru yang memperoleh ijasah S-1/D-IV
setelah tahun 2005 harus dapat menunjukkan ijasah Diploma sesuai dengan
peruntukannya, yaitu: D-I (Guru RA); D-II (Guru MI); D-III/Sarjana Muda (Guru
MTs)
Syarat
Khusus
Guru Tetap Yayasan yang Bukan Pegawai
Negeri Sipil
Guru Kelas MI, guru Al-Qur`an Hadis,
Akidah-Akhlak, Fikih, SKI, atau Bahasa Arab
Diutamakan berusia maksimal 45 (empat
puluh lima) tahun
Namanya tercantum dalam sisa long list
peserta sertifikasi guru RA/madrasah tahun 2012 yang di-up load (diunggah) di
web Kementerian Agama;
Membuat pernyataan siap mengikuti
pendidikan sampai selesai di atas meterai Rp6000. (format A.1. terlampir);
Mendapat ijin dari Ketua Yayasan tempat
mengajar dan diijinkan kembali mengajar setelah lulus PPG dalam bentuk
pernyataan yang ditulis di atas kertas bermeterai 6000. (contoh format
terlampir);
Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi penyelenggara PPG
Belum pernah ikut sertifikasi guru
(lulus atau tidak lulus) baik melalui penilaian portofolio (PF), PLPG, ataupun
PPG;
Mengikuti PPG sesuai dengan ijasah S-1
yang dimiliki atau sesuai dengan mata pelajaran yang diampu minimal 7 tahun
Waktu
dan Tempat Pendaftaran dan Seleksi PPG
Pendaftaran PPG dilaksanakan pada tanggal 15 – 26 Oktober 2012 setiap hari kerja bertempat di kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota.
Seleksi
dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara meliputi seleksi administratif
dan akademik.
Calon peserta yang
dinyatakan lulus harus melakukan pendaftaran ulang di perguruan tinggi setempat
dengan menyertakan dokumen - dokumen
berikut :
1.
Surat Pernyataan mengikuti PPG sampai
selesai
2. Surat
Pernyataan dari Ketua Yayasan
3. Surat
Pernyataan auto debet
Waktu dan tempat pendaftaran ulang akan diinformasikan oleh perguruan tinggi masing-masing
Biaya
Pendidikan
Setiap peserta program dibiayai oleh APBN melalui mata anggaran Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam. Pembiayaan meliputi:
1.
Biaya pendidikan
2.
Biaya hidup (living cost) selama 12
(dua belas) bulan
3.
Bantuan sumber belajar, sekali selama
mengikuti program
4.
Bantuan transportasi satu kali ke dan
dari tempat tinggal keperguruan tinggi (LPTK)penyelenggara PPG.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar