Program
Pendidikan Profesi Guru (PPG) - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Adalah
kuliah dalam bentuk workshop dan praktek lapangan selama 2 (dua) semester di perguruan tinggi
dalam rangka untuk membekali dan meningkatkan keprofesian guru.
Peserta
yang lulus PPG diberikan sertifikat pendidik sebagaimana peserta yang lulus
sertifikasi guru melalui penilaian portofolio (PF), Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru (PLPG), atau Pemberian Sertifikat Pendidik Secara langsung (PSPL).
Selama mengikuti program, peserta PPG
harus bebas tugas dari semua kewajiban mengajarnya di satuan administrasi
pangkal (Satminkal), yaitu RA/madrasah tempat yang bersangkutan menjadi Guru
Tetap. Akan tetapi, peserta PPG harus kembali mengabdi di tempat tugas semula
setelah menyelesaikan program. Oleh karena itu, selama mengikuti program
peserta PPG diberikan bantuan pendidikan dan biaya hidup (living cost).
Syarat
Umum






Syarat
Khusus









Waktu
dan Tempat Pendaftaran dan Seleksi PPG
Pendaftaran PPG dilaksanakan pada tanggal 15 – 26 Oktober 2012 setiap hari kerja bertempat di kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota.
Seleksi
dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara meliputi seleksi administratif
dan akademik.
Calon peserta yang
dinyatakan lulus harus melakukan pendaftaran ulang di perguruan tinggi setempat
dengan menyertakan dokumen - dokumen
berikut :
1.
Surat Pernyataan mengikuti PPG sampai
selesai
2. Surat
Pernyataan dari Ketua Yayasan
3. Surat
Pernyataan auto debet
Waktu dan tempat pendaftaran ulang akan diinformasikan oleh perguruan tinggi masing-masing
Biaya
Pendidikan
Setiap peserta program dibiayai oleh APBN melalui mata anggaran Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam. Pembiayaan meliputi:
1.
Biaya pendidikan
2.
Biaya hidup (living cost) selama 12
(dua belas) bulan
3.
Bantuan sumber belajar, sekali selama
mengikuti program
4.
Bantuan transportasi satu kali ke dan
dari tempat tinggal keperguruan tinggi (LPTK)penyelenggara PPG.