Minggu, 09 Desember 2012

Pendahuluan



Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Adalah kuliah dalam bentuk workshop dan praktek  lapangan  selama 2 (dua) semester di perguruan tinggi dalam rangka untuk membekali dan meningkatkan keprofesian guru.
Peserta yang lulus PPG diberikan sertifikat pendidik sebagaimana peserta yang lulus sertifikasi guru melalui penilaian portofolio (PF), Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), atau Pemberian Sertifikat Pendidik Secara langsung (PSPL).
Selama mengikuti program, peserta PPG harus bebas tugas dari semua kewajiban mengajarnya di satuan administrasi pangkal (Satminkal), yaitu RA/madrasah tempat yang bersangkutan menjadi Guru Tetap. Akan tetapi, peserta PPG harus kembali mengabdi di tempat tugas semula setelah menyelesaikan program. Oleh karena itu, selama mengikuti program peserta PPG diberikan bantuan pendidikan dan biaya hidup (living cost).

Syarat Umum

*      Berstatus sebagai guru tetap RA/madrasah
*      Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
*      Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV;
*      Berusia Maksimal 58 Tahun pada Tanggal 31 Desember 2012;
*      Memiliki pengalalaman mengajar sebagai guru di lembaga pendidikan formal (sekolah/madrasah) minimal 7 (tujuh) tahun per 31 Desember 2012, atau telah menjadi guru minimal sejak 30 Desember 2005;
*      Guru yang memperoleh ijasah S-1/D-IV setelah tahun 2005 harus dapat menunjukkan ijasah Diploma sesuai dengan peruntukannya, yaitu: D-I (Guru RA); D-II (Guru MI); D-III/Sarjana Muda (Guru MTs)

Syarat Khusus

*      Guru Tetap Yayasan yang Bukan Pegawai Negeri Sipil
*      Guru Kelas MI, guru Al-Qur`an Hadis, Akidah-Akhlak, Fikih, SKI, atau Bahasa Arab
*      Diutamakan berusia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun
*      Namanya tercantum dalam sisa long list peserta sertifikasi guru RA/madrasah tahun 2012 yang di-up load (diunggah) di web Kementerian Agama;
*      Membuat pernyataan siap mengikuti pendidikan sampai selesai di atas meterai Rp6000. (format A.1. terlampir);
*      Mendapat ijin dari Ketua Yayasan tempat mengajar dan diijinkan kembali mengajar setelah lulus PPG dalam bentuk pernyataan yang ditulis di atas kertas bermeterai 6000. (contoh format terlampir);
*      Lulus seleksi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi penyelenggara PPG
*      Belum pernah ikut sertifikasi guru (lulus atau tidak lulus) baik melalui penilaian portofolio (PF), PLPG, ataupun PPG;
*      Mengikuti PPG sesuai dengan ijasah S-1 yang dimiliki atau sesuai dengan mata pelajaran yang diampu minimal 7 tahun

Waktu dan Tempat Pendaftaran dan Seleksi PPG

Pendaftaran PPG dilaksanakan pada tanggal 15 – 26 Oktober 2012 setiap hari kerja bertempat di kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota.
Seleksi dilakukan oleh perguruan tinggi penyelenggara meliputi seleksi administratif dan akademik.
Calon peserta yang dinyatakan lulus harus melakukan pendaftaran ulang di perguruan tinggi setempat dengan menyertakan  dokumen - dokumen berikut :
1.         Surat Pernyataan mengikuti PPG sampai selesai
2.       Surat Pernyataan dari Ketua Yayasan
3.       Surat Pernyataan auto debet

Waktu dan tempat pendaftaran ulang akan diinformasikan oleh perguruan tinggi masing-masing

Biaya Pendidikan

Setiap peserta program dibiayai oleh APBN melalui mata anggaran Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam. Pembiayaan meliputi:
1.      Biaya pendidikan
2.    Biaya hidup (living cost) selama 12 (dua belas) bulan
3.    Bantuan sumber belajar, sekali selama mengikuti program
4.     Bantuan transportasi satu kali ke dan dari tempat tinggal keperguruan tinggi (LPTK)penyelenggara PPG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar